Keputusan tersebut disampaikan dalam Rapat Kerja Mendikbud dan Komisi X DPR RI, pada Rabu (11/9) di Komplek DPR/MPR Jakarta, yang dipimpin oleh Bambang Sutrisno dari Fraksi Golongan Karya (Golkar).
Badan Akuntabilitas Publik DPD RI (BAP DPD RI) menyoroti persoalan hak pengelolaan lahan oleh pemerintah Kota Surabaya di atas tanah yang telah dihuni masyarakat Kota Surabaya yang memiliki izin pemakaian tanah (IPT) atau Surat Ijo.
Kami harap layanan ini dapat menjadi jembatan sekaligus mendorong agar pihak yang bersengketa dapat mengutamakan kepentingan masyarakat di daerah secara keseluruhan sehingga proses pembangunan dapat diakselerasi lebih cepat.